Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satnarkoba Polres Malang ringkus 8 tersangka pengedar dan 2 pemakai narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Satnarkoba Polres Malang ringkus 8 tersangka pengedar dan 2 pemakai narkoba
X
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Menariknya peredaran narkotika tersebut merupakan jaringan yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan atau dikendalikan dari dalam lapas.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih didampingi Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengungkapkan 10 tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyidikan pada 9 kasus berhasil diungkap selama periode 1 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024, dengan total 10 tersangka yang berhasil ditetapkan.

“Pengungkapan tersebut terdiri dari 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,“ ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Senin (12/2).

"Delapan orang ini sebagai pengedar sementara dua orang lainnya sebagai pemakai," tambahnya.

Wakapolres menambahkan, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang mencakup narkotika jenis sabu sebanyak 69,47 gram dan ganja seberat 1,65 gram. Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, seperti 8 ponsel, 6 timbangan digital, 2 sepeda motor, alat hisap sabu, korek api, dan ratusan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk kemasan narkotika.

“Dari 10 orang tersebut terdapat seorang wanita yang ditangkap di depan salah satu swalayan di jalan raya kebonagung saat menunggu pembeli,” ungkap Wakapolres.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire